Proposal Bantuan Operasional Masjid / Musholla

PROPOSAL PENGAJUAN PERMOHONAN
BANTUAN DANA OPERASIONAL MASJID
TAHUN ANGGARAN 2010
A. PENDAHULUAN
Masjid terambil dari kata sujud yang berarti taat, patuh dan tunduk dengan penuh hormat. Meletakkan dahi, kedua telapak tangan dan jari – jari kaki adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna – makna diatas. Dari sini bangunan yang secara umum digunakan untuk sujud, shalat dan mengabdi kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, dinamai masjid, yang juga terambil dari akar kata sujud.
Dari akar katanya, dipahami bahwa masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat meletakkan dahi yakni sujud dalam shalat, tetapi juga adalah tempat melakukan aktifitas yang mengandung makna kepatuhan kepada Allah SWT, atau paling tidak tempat mendorong lahirnya aktifitas yang menghasilkan kepatuhan kepada-Nya. Karena itu, Nabi Muhammad SAW bersabda, “telah dijadikan untukku dan amalku seluruh persada bumi sebagai masjid dan saran penyucian”. (H.R.Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin- Abdillah).
Disini sekali lagi, bertemu dengan kata sujud dan masjid dan ter-padunya aktivitas sujud yakni kepatuhan kepada Allah dan fungsi serta peranan masjid.
Semua yang dapat mengantar manusia pada kepatuhan kepada Allah merupakan bagian dan aktivitas kemasjidan. Karena itu, dimasa Rasulullah SAW, Masjid Nabawi di Madinah memiliki tidak kurang dari sepuluh fungsi dan berperan sebagai tempat :
a) Sholat dan zikir, b) Pendidikan, c) Santunan sosial, d) Konsultasi dan komunikasi ekonomi sosial dan budaya, e) Latihan militer, f ) Pusat kesehatan, g) Pengadilan dan penyelesaian sengketa, h) Pusat penerangan, i) Tahanan, j) Tempat penampungan.
Kesemuanya diarahkan sesuai dengan keberadaan masjid sebagai tempat sujud kepada Allah dalam pengertiannya yang luas. Tentu saja dewasa ini, akibat perubahan zaman dan perkembangan masyarakat, sebagai fungsi – fungsi tersebut telah diambil oleh lembaga – lembaga lain. Kendati demikian, paling tidak dari masjid harus lahir uraian dan aktivitas yang mengarahkan manusia kepada sujud, patuh dan tunduk kepada Allah SWT, karena semua masjid adalah milik-Nya : “Dan sesungguhnya masjid – masjid adalah milik Allah SWT, maka janganlah engkau menyembah bersama Allah SWT sesuatu sembahan pun”. ( Q.S . Al – Jin/72:18 ).
Program Bantuan Dana Operasional bagi Masjid oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2009 sebagai upaya pemerintah turut meningkatakan sarana dan prasarana kegiatan peribadatan umat Islam Khususnya Masjida dan Musholla di Kota Tegal, hal ini perlu disambut dengan syukur, semoga saja bantuan semacam ini akan bergulir terus setiap tahunnya sebagai wujud kepedulian, perhatian dan dukungan pemerintah terhadap Kegiatan Masjid dan Musholla di Kota Tegal dapat memacu dan meningkatkan mutu dan kualitas kegiatan masjid terutama sepuluh hal peran dan fungsi masjid terlaksana dengan baik.
B. TUJUAN
Proposal ini disusun dan diajukan untuk memenuhi syarat permohonan pencairan Dana Operasional Masjid Tahun Anggaran 2009 dari Pemerintah Daerah Kota Tegal.
C. SASARAN
Bantuan Dana Operasional tersebut akan diprioritaskan penggunaannya untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana ibadah di Masjid Jami’ Al-Irsyad Kota Tegal, Yaitu Perbaikan MCK.
…..lanjutnya bisa didownload file ini klik Download

Comments